PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Kebijakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
