Pasal 20
BAB 4 — PEMBERKASAN
(1) Unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah melakukan pemberkasan arsip. (2) Pemberkasan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem: a. abjad a sampai dengan z sebagai indeks untuk menata pemberkasan arsip yang disusun secara berurut berdasarkan satuan organisasi dan/atau perorangan; b. subjek atau masalah untuk menata pemberkasan arsip dengan menggunakan subjek atau pokok masalah; c. geografi untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan pada lokasi/ wilayah; d. nomor untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan angka/nomor; dan e. kronologis untuk menata pemberkasan arsip berdasarkan urutan tanggal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberkasan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. folder/map; b. guide/sekat; c. indeks; d. buku petunjuk; e. kode klasifikasi; f. kertas pembungkus; g. box tempat menyimpan folder; dan h. kartu picies;
