PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 19
BAB 3 — PENGURUSAN SURAT
Unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan pemerintah melakukan penemuan kembali arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, melalui: a. indeks; b. kode klasifikasi; c. nomor urut;dan d. asal surat, tanggal dan nomor surat.
