PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 16
BAB 3 — PENGURUSAN SURAT
(1) Kepala Biro Umum provinsi dan Kepala Bagian Umum kabupaten/kota menentukan klasifikasi naskah dinas penting dan naskah dinas biasa. (2) Kepala Biro Umum menyampaikan kepada Gubernur, naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada Gubernur. (3) Kepala Bagian Umum menyampaikan kepada Bupati/Walikota, naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. (4) Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Umum menyampaikan naskah dinas sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Kepala SKPD sebagai unit pengolah naskah dinas sesuai dengan bidang tugas.
