PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 15
BAB 3 — PENGURUSAN SURAT
Pengurusan naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Sekretaris Derah provinsi melalui Kepala Biro Umum provinsi dan Sekretaris Derah kabupaten/kota melalui Kepala Bagian Umum kabupaten/kota selaku Kepala unit kearsipan.
