Pasal 2
(1) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD; i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. badan layanan umum daerah; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
