PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
- Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
