PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Kementerian dalam hal: a. Menteri telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan b. Sekretaris Jenderal telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait.
