PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
Surat Penawaran dari Kementerian kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tahapan: a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Sekretaris Jenderal perihal usulan KSDN disertai pokok pikiran; b. Sekretaris Jenderal menugaskan Pusat untuk melakukan kajian, telaahan, dan/atau pencermatan atas usulan KSDN; c. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan d. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan yang telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya
disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah untuk dilakukan penawaran KSDN.
