PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 44
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN dan KSLN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana Kerja Sama. (3) Kepala Pusat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
