PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 43
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Unit Kerja melaporkan pelaksanaan KSDN dan KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
