PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing menyusun dan membahas rencana kerja tahunan. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing.
