PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
(1) Kepala Pusat memfasilitasi penyusunan dan pembahasan rencana induk kegiatan bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dengan melibatkan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian dan perwakilan daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan Kerja Sama. (2) Rencana induk kegiatan yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yang diketahui oleh kepala Pusat.
