Pasal 32
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), mempunyai tugas: a. membantu bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai kabupaten/kota mempunyai fungsi: a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan untuk setiap usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota; b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK; c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul PAK ADB Kependudukan; d. menyusun konsep PAK; e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam penilaiannya; dan f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
