PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 31
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota selaku ketua merangkap anggota; b. kepala badan yang membidangi pengelolaan pegawai di kabupaten/kota selaku sekretaris merangkap anggota; c. paling sedikit 2 (dua) orang anggota yaitu pejabat administrator dan pejabat pengawas pada unit kerja yang berkaitan dengan kekomputeran di kabupaten/kota; dan d. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota. (2) Keanggotaan Tim Penilai kabupaten/kota berjumlah gasal paling banyak 5 (lima) orang.
