PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
PAK bagi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi: a. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
