PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
(1) Dalam hal tidak terdapat ADB Kependudukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, ADB Kependudukan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat salah satu jenjang jabatan memiliki kelebihan volume beban tugas, ADB Kependudukan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja/perangkat daerah yang bersangkutan.
