Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dimulai dari: pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS
dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.38086" LS dan 108⁰ 08' 04.54167" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.59072" LS dan 108⁰ 07' 54.56513" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 02' 26.54399" LS dan 108⁰ 07' 46.30645" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 07⁰ 02' 13.91800" LS dan 108⁰ 07' 34.41700" BT.
