PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 64
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama pemerintah daerah dengan BSA di wilayah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama pemerintah daerah dengan BSA di wilayah kabupaten/kota.
