PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 63
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyusun laporan akhir kerjasama dengan BSA.
(2) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kerjasama. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. jangka waktu; d. pencapaian hasil per tahun; e. hasil akhir kerjasama; f. permasalahan dalam pelaksanaan; g. penyebab permasalahan; h. manfaat bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah; dan i. rencana tindak lanjut pasca kerjasama. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk rencana kerjasama berikutnya
