PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 52
BAB 6 — PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Pelaksanaan kerjasama diinformasikan gubernur dan bupati/walikota kepada masyarakat melalui media publik dengan mencantumkan identitas BSA dan alamat/sarana untuk menampung pengaduan masyarakat.
(2) Informasi melalui media publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan.
