PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 51
BAB 6 — PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja Tahunan bersama gubernur dan bupati/walikota dan BSA. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rencana Kerja Tahunan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk ditandatangani. (3) Rencana Kerja Tahunan yang telah ditandatangani gubernur dan bupati/walikota disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan.
