PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada Menteri, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA. (2) Bupati/walikota menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada gubernur, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.
