PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur menandatangani naskah kerjasama di Ibukota provinsi lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD. (2) Bupati/walikota menandatangani naskah kerjasama di Ibukota kabupaten/kota lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
