PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG
Tata cara penyisihan piutang dilakukan dengan tahapan: a. Penentuan jenis-jenis piutang; b. Penentuan kualitas piutang; c. Penentuan besaran penyisihan piutang; d. Pencatatan penyisihan piutang; e. Pelaporan penyisihan piutang; dan f. Penghapusan piutang.
