PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYISIHAN DANA BERGULIR
(1) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi: a. Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat dana bergulir; dan b. Penghapustagihan atau penghapusan mutlak dana bergulir. (2) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
