PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYISIHAN DANA BERGULIR
(1) Pelaporan penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi: a. Beban penyisihan dana bergulir; dan b. Penyisihan dana bergulir tidak tertagih (2) Beban penyisihan dana bergulir pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional (LO). (3) Penyisihan dana bergulir tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
