PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 18
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I Pembina Bidang DAK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
