PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I Pembina DAK, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
