PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 22
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
a. Tarif rendah; b. Tarif dasar; c. Tarif penuh; dan d. Tarif kesepakatan.
