PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 21
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum. (2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minum. (3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikali Tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
