PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 7
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi, dan pemantapan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum di daerah; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan serta kesejahteraan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian dan pengendalian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum/publik pemerintahan.
