PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 6
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk: a. mensinergikan hubungan pusat dan daerah; dan b. meningkatkan optimalisasi kinerja Kementerian Dalam Negeri.
