PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 39
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. (2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
