PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 38
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan. (2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
