PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014, dapat ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penugasan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
