PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.
