PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 27
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 disampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota, dan kepala SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.
