PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 10
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu pada Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
