PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 7
BAB 5 — TIM KOORDINASI
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bertugas mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK dengan melakukan sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
