Pasal 6
BAB 5 — TIM KOORDINASI
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK, dibentuk Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pengarah :
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. b. Ketua : Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. c. Wakil Ketua :
Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Direktur Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. d. Sekretaris : Kepala Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. e. Anggota :
Kasubdit Dana Alokasi Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Kasubdit Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas;
Kasubdit Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Kepala Seksi Wilayah I Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Kepala Seksi Wilayah II Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
