PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN KOORDINASI
Tujuan koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK untuk sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah dan prioritas pembangunan nasional.
