PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup tata cara koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
