Pasal 16
BAB 4 — PENYETORAN IURAN
(1) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi PNPNSD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dari penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penganggaran alokasi Iuran bagi PNPNSD pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada kelompok operasi, jenis belanja barang jasa, obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan. (3) Gaji atau Upah setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 13 sesuai dengan rencana jumlah pembayaran penghasilan tetap pada belanja barang jasa setiap tahunnya berdasarkan jumlah data Kepesertan pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
