Pasal 15
BAB 4 — PENYETORAN IURAN
(1) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, dan PPPKD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dari Gaji atau Upah setiap bulan. (2) Penganggaran alokasi Iuran pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada kelompok operasi, jenis belanja pegawai, obyek, dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan. (3) Gaji atau Upah setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan rencana jumlah pembayaran gaji dan tunjangan pada belanja pegawai setiap tahunnya yang disusun berdasarkan jumlah data
kepesertaan pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
