PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. Informasi Pembangunan Daerah; dan b. Informasi Keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam SIPD.
