PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 30
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan SIPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, APBD dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
