PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIPD provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SIPD kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui pengendalian dan evaluasi terhadap SIPD. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
