PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan Keputusan Gubernur. (2) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota. (3) Batas waktu penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (4) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
