PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENAMAAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
